Melihat Effektifitas Restrukturisasi BUMN oleh Erick Tohir Berdasarkan Historical Restrukturisasi BUMN dalam Perspektif Ekonomi Politik

    Kementrian BUMN berencana melakukan konsolidasi terhadap 70% perusahaannya melalui restrukturisasi anak perusahaannya. Tujuan Restrukturisasi dilakukan adalah untuk meningkatkan tata kelola BUMN yang efisen dan bidang usaha yang direstruksi dari 27 bidang usaha menjadi 14 buah dan jumlah BUMN sebanyak 142 perusahaan dengan anak cucu perusahan sebanyak 800 perusahaan yang akan pangkas  70%. Selain itu, Erick Tohir ingin membuat subholding perusahaan untuk membantu penyelamatan beberapa perusahaan plat merah seperti PT Jiwasraya dan mengganti beberap direksi dan Komisaris di BNI
    Restruturisasi BUMN yang dilakukan oleh Erick Tohir ini bukan untuk pertama kali tapi sudah dilakukan sejak pemerintahan orde baru yaitu dimulai pada tahun 1966. Issue yang membuat Restrukturisasi BUMN sampai saat ini tetap sama kinerja BUMN yang buruk, dan pada sisi lain ada berbagai tekanan pada perekonomian negara yang menuntut perubahan ataupun penyesuaian. Dengan perannya yang begitu besar dalam perekonomian Indonesia, kinerja BUMN akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Karena itu tidak mengherankan jika kemudian restrukturisasi BUMN ini sebetulnya merupakan paket yang tidak terpisahkan dari penataan kembali perekonomian negara.
    Pemerintah juga memberikan bantuan baik secara ekonomi dan politik agar BUMN berjalan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Akan tetapi, hal tersebut tidak memperbaiki BUMN secara keseluruhan malah menyebabkan deregulasi pada BUMN dimana banyak sekali Rent seeker yang memanfaatkan bantuan pemerintah tersebut untuk kepentingan pribadi, serta peran BUMN yang direstrukturisasi seharusnya sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 sebaliknya terjadi liberalisasi Ekonomi dan deregulasi kebijakan contoh  deregulasi kebijakan pada Orde baru yang dilakukan pemerintah pada waktu itu dilakukan pada sektor perbankan dimana bank-bank BUMN tidak lagi diberi fasilitas kreclit likuiditas dari bank Indonesia. Pada sisi lain aturan credit ceiling juga dicabut. Akibatnya bank-bank pemerintah, yang selama ini tidak harus susah payah mencari dana dari masyarakat dan juga tidak perlu menetapkan suku bunga sendiri, terpaksa melakukan strategi putar haluan
    Berdasarkan pengalaman secara historis diatas bahwasanya Restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan Kementrian BUMN sebelumnya tidak akan effektif selama masih adanya Rent seeker yang menghancurkan kebijakan dan birokrasi BUMN dengan deregulasinya. Oleh sebab itu, Erick Tohir selaku menteri BUMN tidak hanya restruturisasi secara fisik terhadap perusahaan BUMN. Akan tetapi, merestruktrusisai culture didalam BUMN tersebut


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KKN-T IPB UNIVERSITY 2021 : Optimalisasi Masyarakat Kelurahan Cipinang Cempedak Sebagai Penanggulangan Covid 19

Mengenal Mekanisme Soverign Wealth Fund (SWF) dan Perbedaan Kewenangan dengan BKPM