Mengenal Mekanisme Soverign Wealth Fund (SWF) dan Perbedaan Kewenangan dengan BKPM
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI baru ini mengesahkan dan menyerahkan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi yang isinya sangat kontroversial dikalangan masyarakat. Pasalnya banyak diberitakan oleh media terdapat pasal yang merugikan kalangan tenaga kerja misalnya tidak adanya libur haid, hamil, tenaga kerja dibayar kontrak seumur hidup, dan tidak ada pesangon. Ternyata dari beberapa point tersebut ada yang dibantah pemerintah bahwa hal tersebut adalah Hoax diantara lain, tentang libur haid dan hamil masih diperbolehkan dan mengenai tidak ada pesangon itu juga tidak benar. Tujuan dari penciptaan UU cipta Kerja ini awalnya adalah untuk meningkatkan dan menarik Investasi ke Indonesia serta meningkatkan Lapangan kerja.
Selain itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Investasi juga memasukan Soverign Wealth Fund (SWF) kedalam UU Cipta Kerja ini. SWF adalah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang didirikan dalam rangka untuk mengelola dana Investasi Pemerintah Indonesia dalam jangka panjang untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Menurut International Monetery Fund (IMF), SWF adalah dana investasi khusus yang dibentuk atau dibuat oleh Pemerintah untuk menguasai dan mengelola aset-aset asing untuk tujuan jangka panjang sedangkan berdasarkan Deutsche Bank Research, sovereign wealth funds atau state investment funds adalah suatu transportasi finansial yang dikuasai oleh negara yang berfungsi untuk memiliki, mengelola atau mengadministrasikan dana-dana publik dan menginvestasikannya ke dalam aset-aset yang lebih luas dan lebih beragam. Jadi Intinya SWF ini adalah suatu badan pengelola investasi negara sama sepertinya hal Reksadana yang dikelola oleh manajer Investasi dimana nantinya akan menarik investor dating ke Indonesia.
Biasanya, negara-negara yang memiki surplus neraca pembayaran( Current Account) yang besar akan menginvestasikan surplus tersebut ke dalam SWF. Dana tersebut kemudian dikelola untuk tujuan investasi murni, bukan sebagai cadangan valuta asing (yang dikelola oleh bank sentral dengan sangat konservatif). Dana investasi yang dikelola dalam SWF dapat berasal dari berbagai sumber. Itu termasuk dari:
- Surplus neraca pembayaran
- Surplus fiskal
- Cadangan devisa
- Operasi mata uang asing resmi
- Uang dari privatisasi
- Pembayaran transfer pemerintah
- Pendapatan dari ekspor sumber daya alam
Berikut negara- negara yang menggunakan SWF terbesar di dunia :
Untuk Indonesia sendiri, SWF juga akan dialokasikan ke sektor ESDM. Menurut Yusuf Munandar, pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI “bahwa sumberdaya alam Indonesia sangat berlimpah terutama di sektor pertambangan dan migas. Akan tetapi, sumberdaya yang banyak itu akan habis jika tidak dikelola dengan baik akan menyebakan sumberdaya yang tidak berkelanjutan”. Keberlajutan energi ini sangat penting bagi generasi selanjutnya, ditambah lagi harga migas yang berfluktuatif. Berdasarkan data dari Kementrian Kemaritiman dan Investasi bahwa realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) 2019 tercatat senilai Rp172,9 triliun atau lebih rendah dari target yang ditetapkan Rp214,3 triliun. Untuk ekuitas awal pemerintah akan menerima aliran dana sebesar Rp 75 Triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekuitas itu bersumber dari penyertaan modal negara dalam bentuk tunai, aset BUMN, barang milik negara (BMN), hingga piutang pemerintah. Untuk penyertaan modal direncanakan senilai Rp30 triliun. "Dengan ekuitas [senilai Rp75 triliun] tersebut kami berharap Indonesia bisa menarik investasi sebesar 3 kali lipat atau sebesar Rp225 triliun," ujar Sri Mulyani, dikutip Kamis (8/10/2020).
Dengan adanya SWF ini tentunya akan membuat masyarakat bingung dengan peran BKPM(Badan Koordinasi Penanaman Modal ). Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, ketika SWF pengelola dana investasi yang masuk, maka mereka harus mencatatkan investasinya di BKPM yang mengelola perizinan investasi. Dengan demikian, Bahlil mengatakan peran antara SWF dan BKPM sama sekali berbeda dan tidak ada kewenangan yang diambil dengan pembentukan lembaga pengelola investasi itu. "Kewenangan BKPM tidak terambil sedikit pun. Mereka (SWF) semacam lembaga keuangan, lembaga pengelola investasi. Dan, ketika mereka mau eksekusi kegiatan mereka di lapangan, mereka buat JV (joint venture) atau perusahaan. Daftar di BKPM, dan dicatat," tuturnya
Komentar
Posting Komentar